Judi online telah menjadi salah satu bentuk hiburan yang berkembang pesat di era digital. Meskipun popularitasnya semakin meningkat, judi online tetap dianggap ilegal di Indonesia, dan hukum negara ini melarang keras segala bentuk perjudian, baik yang dilakukan secara fisik maupun daring. Ada sejumlah undang-undang dan peraturan yang mengatur terkait dengan judi online di Indonesia. Berikut adalah beberapa hukum Indonesia yang relevan terkait dengan judi online.
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Perjudian secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan dasar hukum utama dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Pasal 303 KUHP mengatur tentang tindak pidana perjudian, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengadakan atau ikut serta dalam perjudian dapat dikenakan hukuman pidana berupa penjara dan denda. Pasal ini mencakup semua bentuk perjudian, baik yang dilakukan secara langsung maupun yang dilakukan secara daring (online).
Pasal 303 bis KUHP juga mengatur hukuman lebih lanjut bagi orang yang terlibat dalam penyelenggaraan atau pemfasilitas perjudian, termasuk yang dilakukan melalui internet. Hukuman yang dapat dijatuhkan termasuk penjara hingga 10 tahun dan denda yang cukup besar. Hal ini menegaskan bahwa judi online, meskipun dilakukan di luar negeri, tetap dapat dikenakan sanksi hukum di Indonesia.
2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Perjudian online sering kali dilakukan melalui platform yang berbasis internet, dan oleh karena itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga dapat diterapkan pada kasus judi online di Indonesia. UU ITE mengatur tentang segala bentuk transaksi dan komunikasi elektronik yang dilakukan melalui internet, termasuk yang melibatkan perjudian online.
Berdasarkan UU ITE, penyedia situs judi online yang beroperasi di Indonesia dapat dikenakan sanksi hukum jika mereka menyediakan atau memfasilitasi akses ke perjudian yang ilegal. Pemerintah Indonesia juga memiliki kewenangan untuk memblokir situs-situs judi online yang tidak sah melalui lembaga yang berwenang, seperti Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika). Selain itu, penyelenggara atau pengelola situs judi online yang memungkinkan perjudian dilakukan oleh warga negara Indonesia dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan dalam UU ITE.
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian adalah salah satu undang-undang yang secara eksplisit mengatur dan melarang segala bentuk perjudian di Indonesia. Undang-undang ini berfokus pada penertiban dan pengawasan terhadap kegiatan perjudian, yang mencakup perjudian yang dilakukan melalui media apapun, baik itu melalui kasino, permainan lotre, maupun judi online.
Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenakan sanksi pidana, baik terhadap individu yang terlibat langsung dalam kegiatan perjudian, maupun pihak yang memfasilitasi perjudian tersebut. Undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan terhadap aktivitas perjudian, baik yang berlangsung secara fisik maupun online.
4. Peraturan Pemerintah tentang Penanggulangan Perjudian

Selain undang-undang, Pemerintah Indonesia juga memiliki peraturan yang lebih spesifik terkait penanggulangan perjudian, termasuk judi online. Pemerintah telah mengeluarkan beberapa peraturan yang melarang dan mengatur upaya penegakan hukum terhadap perjudian, seperti pengawasan terhadap penyelenggaraan perjudian dan pemblokiran situs judi online. Salah satu bentuk upaya pemerintah adalah pemblokiran akses ke situs-situs judi online yang ditemukan beroperasi di Indonesia.
Meskipun tidak ada peraturan yang secara spesifik membahas judi online secara rinci, peraturan ini memberikan dasar bagi pemerintah untuk mengambil tindakan terhadap situs-situs yang memfasilitasi perjudian yang melanggar hukum Indonesia.
5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

Menteri Komunikasi dan Informatika memiliki kewenangan untuk mengeluarkan peraturan terkait dengan pemblokiran situs yang menyediakan layanan judi online. Dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berperan penting dalam melakukan pemantauan dan pemblokiran situs judi online yang beroperasi di Indonesia.
Situs judi online yang terbukti melanggar hukum dapat diblokir oleh Kominfo untuk mencegah akses yang lebih luas terhadap situs tersebut. Selain itu, peraturan ini juga berlaku untuk aplikasi atau platform yang menyediakan permainan judi online yang ilegal, meskipun aplikasi tersebut berasal dari luar negeri.
6. Peraturan Terkait Perjudian Anak di Bawah Umur

Selain itu, hukum Indonesia juga sangat tegas terkait dengan perjudian yang melibatkan anak di bawah umur. Meskipun judi online sudah dilarang secara umum, peraturan yang ada juga mencakup upaya pencegahan terhadap keterlibatan anak-anak dalam perjudian. Terlibat dalam perjudian online di bawah umur adalah pelanggaran serius, dan orang tua atau pihak yang memungkinkan anak-anak mereka mengakses situs judi dapat dikenakan tindakan hukum.
Kesimpulan
Di Indonesia, judi online dianggap ilegal dan diatur dalam berbagai undang-undang yang berlaku, termasuk KUHP, UU ITE, Undang-Undang Penertiban Perjudian, dan peraturan lainnya. Semua pihak yang terlibat dalam judi online, baik sebagai pemain, penyedia layanan, maupun pengelola situs, dapat dikenakan sanksi hukum yang tegas. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami ketentuan hukum yang berlaku dan menghindari terlibat dalam aktivitas perjudian online, demi menghindari risiko hukum yang serius.